Dalam sebuah kesempatan Seminar Nasional Tentang Pendidikan yang di selengarakan oleh DPMI (Dewan Pembebasan Mahasiswa IAIN) Surabaya dengan tema “.“RUU BHMN-BHP: Solusi Atau Masalah Baru Di Dunia Pendidikan”. Pada tanggal 31 Mei 2007. Salah satu peserta seminar berkomentar dengan nada yang cukup serius “…Jika RUU BHP disahkan maka jangan berharap banyak, anak-anak kaum miskin akan menikmati bisa memperoleh hak pendidikanya, karena denganUU BHP maka secara legal Negara membuat dunia pendidikan semakin tidak terjangkau ”. Dari situlah diskusi pro dan kontra dimulai.
Setidaknya apa yang berkembang pada forum itu tepat untuk mengambarkan atas fakta-fakta dilapangan tentang “Pelarangan oleh Negara kepada orang miskin untuk menikmati hak sekolahnya”nilai-nilai dasar kemanusian. Fenomena itu tentu saja mengelitik perasaan kita sebagai manusia yang masih peduli dengan